Langsung ke konten utama

USUL FIQH SEBAGAI METODE

          Usul  Fiqh Sebagai  Metode                               

                   Yusdani


Pengantar
Secara umum usul al-fiqh merupakan metode pengkajian Islam pada umumnya dan dalam sejarah kebudayaan Islam inilah satu-satunya metode khas Islam yang berkembang. Namun dalam pengertian khusus usul al-fiqh adalah suatu metode penemuan hukum, usul al-fiqh adalah suatu metode penemuan hukum syariah. Sebagai metode penemuan hukum, usul fiqh merupakan bagian dari metode penelitian hukum Islam secara umum.
Penelitian hukum Islam secara keseluruhan dibedakan ke dalam dua bidang besar, yaitu studi hukum Islam deskriptif dan studi  hukum Islam preskriptif ( Anwar, 2005: 2).
Studi Hukum Islam Deskriptif
Studi hukum Islam deskriptif meneropong hukum Islam sebagai fenomena sosial yang berinteraksi dengan gejala-gejala sosial lainnya. Dalam kaitan ini hukum Islam dapat dilihat baik sebagai variabel independen (bebas) yang mempengaruhi masyarakat maupun sebagai variabel dependen (terikat) yang dipengaruhi oleh masyarakat. Dalam penelitian model ini biasanya digunakan berbagai pendekatan yang dikembangkan dalam ilmu-ilmu sosial dan kemanusiaan (humaniora), antara lain seperti:
1.Pendekatan sejarah (historis). Pendekatan historis (historical approach) ini banyak digunakan oleh pengkaji hukum Islam dari Barat seperti Harald Motzki, The Origin of Islamic Jurisprudence: Meccan Fiqh before the Classical Schools ( Leiden-Boston-Koln: Brill, 2000).
2.Pendekatan sosiologi (sociological approach), seperti digunakan oleh Martha Mundy dalam tulisannya” The family, Inheritence and Islam; a Reexamination of Sociology of Fara’id Law,’ dalam Aziz al-Azmeh (ed.), Islamic Law Social and Historical Contexts ( London-New York:Routledge,1988), p.1-123; M. Atho Mudzhar telah mengkaji pendekatan sosiologi dalam penelitian hukum Islam melalui tulisannya ”Studi Hukum Islam dengan Pendekatan Sosiologis,” pidato pengukuhan Guru Besar Madya pada IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta tanggal 15 September 1999.
3.Pendekatan politik( Political Approach), tulisan Daniel S. Lev, Islamic Courts in Indonesia ( Berkeley-California-London: University of California Press,1972), mewakili pendekatan ini.
4.Pendekatan antropologi ( anthropological approach), seperti digunakan oleh Ziba Mir Hosseini dalam bukunya Marriage on Trail: A Study of Islamic Family Law, Iran and Morocco Compared ( London-New York: I.B. Tauris & Co. Ltd,1993). Tulisan Syamsul Anwar, “ Fatwa, Purification and Dynamization: A Study on Tarjih in Muhammadiyah,” Islamic law and Sociuety, Vol. 12 No. 1(2002),p.27-44 dapat digolongkan dalam pendekatan ini ( Anwar, 2005: 3).
Studi Hukum Islam Preskriptif
Studi hukum Islam preskriptif bertujuan menggali norma-norma hukum Islam dalam tataran das sollen, yaitu norma-norma yang dipandang ideal untuk dapat mengatur tingkah laku manusia dan menata kehidupan bermasyarakat yang baik. Usul al-fiqh termasuk ke dalam bidang penelitian hukum Islam prekriptif, yang bertujuan menemukan norma-norma syariah untuk merespons berbagai permasalahan dari sudut pandang normatif( Anwar, 2005: 3-4).
Dalam pandangan yang tidak tepat dari banyak orang Muslim, dengan hukum Islam biasanya hanya dimaksudkan kumpulan peraturan konkret berupa halal, haram, makruh, mubah, atau sunat saja. Bila disebut hukum Islam yang terbayang oleh mereka hanyalah kategori-kategori tersebut. Pengertian seperti ini jelas tidak tepat. Selain terdiri atas kategori penilaian seperti halal atau haram, hukum Islam juga terdiri atas kategori-kategori relasional. Lebih penting lagi adalah bahwa hukum Islam sesungguhnya terdiri atas norma-norma berjenjang ( bertingkat/berlapis) ( Anwar, 2005: 4).
Di zaman lampau pelapisan itu terdiri atas dua tingkat norma: peraturan konkret ( al-ahkam al-far’iyyah ), dan asas-asas umum (al-usul al-kuliyyah). Asas-asas umum itu dalam pandangan para ahli hukum Islam klasik mencakup kategori yang luas sehingga meliputi pula nilai-nilai dasar (al-qiyam al-asasiyah) hukum Islam). Oleh karena itu, untuk praktisnya norma-norma tersebut dibagi ke dalam tiga tingkatan, yaitu (1) peraturan konkret, (2) asas-asas umum, dan (3) nilai-nilai dasar. ( Anwar, 2005: 4).
Nilai-nilai dasar hukum Islam adalah nilai-nilai dasar Islam. Di dalam Alquran secara harfiyah dan secara implisit banyak ditemukan nilai-nilai dasar Islam yang menjadi nilai-nilai dasar hukum Islam juga. Misalnya tauhid, keadilan, persamaan, kebebasan, tasamuh, taawun, dan sebagainya. Dari nilai-nilai dasar ini diturunkan asas-asas umum hukum Islam dan dari asas-asas umum diturunkan  peraturan konkret. Dengan kata lain dapat dikatakan bahwa suatu peraturan hukum konkret berlandaskan kepada atau dipayungi oleh asas umum dan asas umum dipayungi oleh nilai dasar. Misalnya dari nilai dasar persamaan dapat diturunkan asas umum dalam kehidupan politik bahwa laki-laki dan perempuan mempunyai hak politik yang sama. Dari asas itu diturunkan peraturan konkret ( al-hukm al-far’i ) bahwa mubah hukumnya perempuan menjadi presiden( Anwar, 2005: 5)..
Dari nilai dasar kebebasan diturunkan suatu asas hukum dalam hukum perikatan, yaitu asas kebebasan berkontrak ( mabda hurriyah al-ta’aqud) dan dari asas ini diturunkan peraturan konkret berupa, misalnya, kontrak berjangka komiditi adalah mubah hukumnya ( Anwar, 2005: 5).
.
Catatan Penutup
Dalam studi hukum Islam penggunaan usul al-fiqh sebagaimana banyak berlaku selama ini lebih banyak terarah kepada penelitian peraturan hukum konkret: apa hukum bunga bank? Apa hukum kawin antara pasangan yang berbeda agama? Apa hukum kartu kredit? Apa hukum perempuan menjadi kepala negara? dan sebagainya. Seharusnya studi  hukum Islam juga diarahkan kepada penggalian asas-asas dengan mempertimbangkan pendekatan pertingkatan norma sehingga lebih mudah merespons berbagai perkembangan masyarakat dari sudut hukum syariah ( Anwar, 2005: 5-6).
.
Referensi
Daniel S. Lev.1972. Islamic Courts in Indonesia. Berkeley-California-London: University of California Press.
Harald Motzki.2000.The Origin of Islamic Jurisprudence: Meccan Fiqh before the Classical Schools.Leiden-Boston-Koln: Brill.
M. Atho Mudzhar.1999.”Studi Hukum Islam dengan Pendekatan Sosiologis,” pidato pengukuhan Guru Besar Madya pada IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta tanggal 15 September 1999.
Martha Mundy.1988.” The family, Inheritence and Islam; a Reexamination of Sociology of Fara’id Law,’ dalam Aziz al-Azmeh (ed.), Islamic Law Social and Historical Contexts. London-New York:Routledge.
Syamsul Anwar, 2002.“ Fatwa, Purification and Dynamization: A Study on Tarjih in Muhammadiyah,” Islamic law and Society, Vol. 12 No. 1(2002).
Syamsul Anwar, 2005, "Membangun Good Governance dalam Penyelenggaraan Birokrasi Publik di Indonesia Tinjauan dari Perspektif Syariah dengan Pendekatan Ilmu Usul Fikih",  Pidato Pengukuhan Guru besar Ilmu Usul Fikih pad a Fakultas Syariah di Hadapan Rapat Senat Terbatas UIN SUKA Yogyakarta tanggal 26 September 2005.
Ziba Mir Hosseini.1993. Marriage on Trail: A Study of Islamic Family Law, Iran and Morocco Compared. London-New York: I.B. Tauris & Co. Ltd.. 

Komentar

  1. seharusnya penggunaan usul fiqh pada masa ini harus lebih ditegaskan karena semakin maraknya kejahatan dan hancurnya moral-moral anak bangsa, usul fiqh berguna untuk memperbaiki segala sesuatu yang berhubungan dengan kebiasaan dan norma-norma yang ada pada masyarakat. oleh karena itu apabila pemerintah menggunakan kekuasaannya berdasar hukum islam dan metode usul fiqh maka negara akan menjadi damai dan lebih teratur.

    BalasHapus
  2. Name: Fakhriyah Tri Astuti
    Student Number: 17421006

    Bismillahirrahmanirrahim
    Assalamu'alaikum sir, I ask your apologize to write my comment about your writing here.

    After reading your writing, I realize that usul fiqh is an important method to find a law, especially Islamic law, as you wrote in your writing above, that writer who write about Islamic law, mostly write about concrete law rules, such as: can woman be a president ? or, what is the law of bank interest ? and many other, I agree with this statement, but I think, I've not find that a writer who writes about Islamic law by considering the norm which can make us easier to face the dynamic problem today.
    I hope I can write and understand deeply about those term in the near future, aamiin, and now, I hope will be appear the writers who write about Islamic law by considering the norms to face this dynamic era.

    May be only this I can write about your writing sir, I ask your apologize if you find the mistakes on my writing above.
    wassalamu'alaikum

    BalasHapus
  3. Nama : Anita Zahra
    NIM : 17421199

    Asslamualaikum pak...
    Saya sependapat dengan bapak karena ushul fiqh patut dijadikan sebagai sumber hukum dalam islam karena ushul fiqh itu hukum yg dipetik dari Alquran dan sunnah rasul, melalui usaha pemahaman dan ijtihad.

    Terimakasih
    Wasalamualaikum

    BalasHapus
  4. Nama : isman bayu arlambang
    Nim : 17421077

    seharusnya penegasan dalam masalah penggunaan usul fiqh pada masa ini harus lebih ditegaskan agar tidak semena" dalam melakukan kejahatan , usul fiqh berguna untuk dijadikan sebagai patokan segala sesuatu yang berhubungan dengan kebiasaan dan norma-norma yang ada pada masyarakat. karena itu apabila pemerintah menggunakan kekuasaannya penekann dasar hukum islam dan metode usul fiqh maka negara akan menjadi lebih teratur dan lebih baik.

    BalasHapus
  5. Siska anggreni
    NIM : 17421097

    Sebenarnya sebagian dari tokoh2 besar negara kita, belum banyak yang memiliki pengetahuan tentang pendalaman ilmu usul fiqh ini, kecuali memang yang memegang bagian hukum agama islam di negara kita. Itu juga yang menjadi faktor tidak menggunakan usul fiqh secara mendalam dalam urusan kenegaraan. Karna negara kita hanya mementingkan hasil dan untung tanpa memikirkan cara dan dampaknya.

    BalasHapus
  6. Nama : Feni Rosmala Rosa
    NIM : 17421200


    Setelah saya membaca tulisan bapak saya menarik kesimpulan bahwa ushul fiqh merupakan suatu metode dalam menemukan hukum syari'ah. walaupun ushul fiqh adalah metode hukum syar'iah tetapi ushul fiqh juga terdiri dari norma-norma yang berjenjang, tidak melulu membahas halal dan haram saja. dengan hal ini, saya berharap suatu saat nanti hukum islam bisa menjadi sumber hukum di Indonesia.

    BalasHapus
  7. Nama : Muhammad Nur Faridal Ikhsan
    NIM : 17421066

    ushul fiqh yang dimna sebagai rujukan mengenai Alquran dan sunnah. Teori ini sangat penting dan berkaitan dengan hukum,hukum islam khususnya. Ushul fiqh ini pondasi utama dalam pembuatan aturan ataupun norma. Namun sangat di sayangkan,kita hidup di era zaman modern yg dimna dari kita ataupun masing2 individu tidak mengerti apa itu hukum'ushul fiqh. Dan jika kita lihat sekarang bnyak hukum-hukum Allah SWT digantikan oleh hukum-hukum yang dibuat oleh penguasa negara. Penggunaan teori ini sangat penting dalam ruang lingkup kehidupan Dalam Alquran dijelaskan : "barang siapa yang tidak menegakan hukum Allah maka sesungguhnya mereka tergolong orang-orang kafir". Dari hal ini perlu kita tau akan apa itu ushul fiqh dan pegertiannya. Semoga bermanfaat

    BalasHapus
  8. Nama : Ayik Muhammad Zaki
    NIM : 14421001

    Pemikiran yang berkembang di masyarakat saat ini adalah ketika suatu permasalahan sudah di ijtihadakan oleh ulama terdahulu maka mereka tidak boleh untuk berijtihad kembali untuk kembali mencari hukum yang relevan pada zaman saat itu. sehingga yang populer digunakan hanya seputar dasar halal, haram, mubah dan makruh dari pemikiran terdahulu. ushul fiqh memang mengandung berbagai macam cara untuk mengambil suatu dasar hukum dari berbagai macam permasalahan yang tidak diatur secara rinci dalam al-Quran dan as-Sunnah.

    BalasHapus
  9. Nama : Deka Ananda Novem Putri
    NIM : 17421202

    Sebagai metode penentuan hukum, usul fiqh patut di terapkan di Indonesia, meskipun pada dasarnya Indonesia ialah negara beragama. Karena usul fiqh dapat dijadikan sebagai patokan norma-norma yang dipandang ideal untuk mengatur tingkah laku manusia dalam menata kehidupan bermasyarakat yang baik. Jika penentuan hukum hanya berdasarkan atas halal dan haram tanpa berlandaskan norma, maka tidak akan terjadi kehidupan bermasyarakat yang baik.

    BalasHapus
  10. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  11. Dalam pembahasan "ushul fiqh sebagai metode" di atas untuk isi sudah lengkap, sistematis, dan sarat dengan pemikiran mendalam. Dari pembahasan di atas kita dapat mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan ushul fiqh sebagai metode. Pada saat ini perkenankanlah saya untuk memberikan saran agar blog Dr.Yusdani lebih baik, maka ada beberapa hal yang ingin kami sampaikan sebagai berikut :
    1.Untuk pembahasannya sudah runtut dan bagus hanya saja untuk kedepannya jika ingin menggunakan kata-kata yang " asing " seperti deskriptif, preskriptif, dan komiditi tolong dikasih dalam kurung untuk pengertian/ bahasa umumnya agar si pembaca tidak mengerutkan dahi ( tidak paham maksud tulisan ).
    2. Untuk pengertian-pengertian dan kutipan-kutipan alangkah bijaknya diberikan rujukan ( footnote ) agar orang merujuk kepada sumber blog Dr.Yusdani lebih mantap untuk pengambilan rujukannya.

    Harapan kami blog tersebut disebarluaskan karena masih banyak orang-orang yang membutuhkan ilmu semacam ini karena dengan menghadapi permasalahan kontemporer yang semakin membumi.

    BalasHapus
  12. nama : kamal rifqi ramadlan
    nim : 17421155
    saya sependapat bahwa ushul fiqh dijadikan sebagai metode penemuan hukum, bahkan ushul fiqh menjadi pondasi paling dasar dalam penemuan hukum syar'i, namun permasalahannya sekarang adalah bagaimana menumbuhkan semangat untuk belajar ilmu ushul fiqh sehingga akan muncul ulama-ulama kontemporer yang akan memperjuangakn tegaknya hukum syar'i di negara kita yang mayoritas muslim dan masih mengacu pada hukum positif.

    BalasHapus
  13. Nama : Redy Ramadhan Rakhmat
    NIM : 17421164

    Assalamualaikum Pak, Dalam menggunakan usul fiqh sebagai sumber hukum dalam islam harus lebih bisa diterapkan dalam segala aturan-aturan atau norma-norma yang berlaku dimasyarakat untuk menjauhkan dari kejahatan, perpecahan, dan merusak moral masyarakat.

    BalasHapus
  14. Nama : Zhalalluddin
    NIM : 14421026
    Dalam memahi hukum Islam menggunakan metode Ushul Fiqh merupakan hal yang bagus, karena dengan mempelajari Ushul fiqh kita bisa mengetahui hal-hal yang bersifat wajib, haram, sunnah, makruh, dan mubah. Namun disayangkan pada era zaman modern ini mereka yang tahu mengapa suatu hal itu bisa haram atau mengapa suatu hal itu bisa wajib hanya mengetahui sifat hukum dari hal tersebut, tidak mengetahui sebab-sebab mengapa muncul mengapa hal tersebut memiliki hukum haram dan wajib. Bahkan bisa dikatakan mereka taqlid buta yang hanya mengikuti tanpa mengetahui dan mempelajari dasar awal timbul hukumnya.

    BalasHapus
  15. Nama : Cici sakinatun nisa
    NIM : 17421051

    Assalamualaikum pak,
    Tulisan ini bagus dan mudah di pahami
    Saya setuju dengan artikel yang ditulis bapak, bahwasannya usul fiqh sebagai metode penentuan hukum apalagi hukum islam. Karena seiring dengan berjalannya perubahan sosial yang menimbulkan masalah-masalah baru dalam masyarakat dan untuk menyelesaikan masalah yang belum tentu dalil Al-Qur'an dan Sunnahnya perlu di adakan ijtihad agar sesuai dengan Al-Qur'an yang mana ushul fiqh menjadi alatnya. Jadi usul fiqh harus semakin di tekankan kepada pemuda pemudi islam. Sehingga terciptalah masyarakat sejahtera yang tingkah laku manusianya baik.

    Wassalamualaikum

    BalasHapus
  16. Nama : Zalfrides darma
    NIM : 14421019
    Assalamualaikum,Dalam mengkaji suatu hukum untuk memutuskan suattu permasalahan di dalam masyarakat,ushul fiqih sangat berperan penting di dalamnya,(ushul fiqih sebagai metode) apalagi pada era zaman modern sekarang banyak orang yang salah artikan tanpa mengkaji lebih dalam, pada hakikatnya ushul fiqh akan terus di butuhkan seiring eksistensinya ajaran islam di tengah ke hidupan. Oleh sebab itu penalaran dengan menggunakan metode ushul fiqh lebih dapat menjaga dari kesembronoan dan kesalahan dalam memutuskan sebuah hukum. Dari sinilah tampak jelas urgensi metode ushul fiqh dalam kehidupan era global.

    BalasHapus
  17. Nurhotmayda Tanjung (14421108)
    Assalamualaikum wr wb. ilmu ushul fikih sebagai ilmu yang terbuka, maka usaha pengembangan terhadapnya adalah syah, bahkan merupakan suatu keharusan. Upaya mencari paradigma baru berdasarkan realitas masyarakat saat ini, merupakan persoalan yang harus segera dijawab oleh para peminat studi hukum dan yurisprudensi Islam. Namun demikian, agar upaya pencarian itu tidak melenceng dari pilar-pilar dasar ilmu ushul fikih, maka terlebih dahulu ditelusuri substansi ushul fikih melalui penelusuran temuan-temuan mendasar dari ilmu ini pada masa lalu. Sedangkan, sustansi kajian ilmu ushul fikih adalah kaidah-kaidah atau metode pengambilan hukum, maka ushul fiiki kerap diterapkan dan menjadi pertimbangan dalam kehidupan masyarakat.

    BalasHapus
  18. Nama : Sulaeni (15421140)
    Masalah lingkungan merupakan masalah yang tidk kalah penting untuk dibahas serta diperhatikan baik oleh pemerintah maupun masyarakat biasa, lingkungan juga merupakan salah satu hal yang penting dalam islam yang sering kali juga dibahas baik dalam alquran mupun assunnah, hal yang tentu memprihatinkan dalam masalah lingkungan adalah penecemarannya, hal ini tentu sangat memprihatinkan , yang dimana kerusakan itu tentu dilansir oleh manusia sendiri.
    Secara eksplisit, Al-Qur’an menyatakan bahwa segala jenis kerusakan yang terjadi di permukaan bumi ini merupakan akibat dari ulah tangan yang dilakukan oleh manusia dalam berinteraksi terhadap lingkungan hidupnya, “Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusi, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)” (QS. Ar-Rum [30]: 41).
    Ayat ini, sejatinya menjadi bahan introspeksi manusia sebagai makhluk yang diberikan oleh Allah mandat mengatur dan mengelola
    Dalam konteks ini, maka perumusan fikih lingkungan hidup menjadi penting dalam rangka memberikan pencerahan baru bahwa fikih tidak hanya berpusat pada masalah-masalah ibadah dan ritual saja, tetapi bahasan fikih sebenarnya juga meliputi tata aturan yang sesuai dengan prinsip-prinsip agama terhadap berbagai realita sosial kehidupan yang tengah berkembang
    Realitas sosial saat ini telah membuktikan adanya kerusakan lingkungan. Penanganannya secara teknik-intelektual sudah banyak diupayakan, namun secara moral-spiritual belum cukup diperhatikan dan dikembangkan. Oleh sebab itu, pemahaman masalah lingkungan hidup dan penanganannya perlu diletakkan di atas suatu fondasi moral dengan cara menghimpun dan merangkai sejumlah prinsip yang bersumber pada agama
    Singkatnya, upaya untuk mengatasi krisis lingkungan hidup yang kini sedang melanda dunia bukanlah melulu persoalan teknis, ekonomis, politik, hukum, dan sosial-budaya semata. Melainkan diperlukan upaya penyelesaian dari berbagai perspektif, termasuk salah satunya adalah perspektif fiqh. Mengingat, fiqh pada dasarnya merupakan "jembatan penghubung" antara etika (prilaku manusia) dan norma-norma hukum untuk keselamatan alam semesta

    BalasHapus
  19. nama : nadasari
    nim : 17421208

    assalamualaikum warhmatullahi wabarakatuh
    setelah membaca tulisan bapa, berpendapat bahwa pernyataan-pernyataan yang bapak utarakan pada tulisan ini dapat membuka fikiran para pembacanya, khusunya pada diri saya pribadi. saya setuju dengan pendapat bapak yang menyatakan bahwa tidaklah hukum islam hanya terfokus pada halal, haram saja, tetapi hukum islam itu perlu dimasukan dalam berbagai aspek kehidupan.
    tetapi ada satu hal yang membuat saya ingin mengatakan kepada bapa'. yaitu dari pernyataan yang mengatakan bahwa hukum islam tidak sekadar membahas tentang halal, harram, sunah, makruh dan mubah saja. tetapi juga terdapat kategori-kategori relasional. saya rasa, bapa perlu menjelaskan lebih detail lagi tetang relasional . karena relasional itu masih terlalu umum, menurut saya. sehingga perlu penjelasan yang lebih mendalam lagi untuk mengetahui relasional yang dimaksud itu dalam hal apa saja.

    terimakasih
    wassalamualaikum warhmatullahi wabaraktuh

    BalasHapus
  20. nama : muhammad iswan
    nim : 17421212

    assalamualaikum warhmatullahi wabaraktuh
    1. metode deskriptif
    metode yang independen maupun dependen. hal ini cukup menarik untuk diketahui. dan, berarti sumber ajaran/sumber hukum islam tidak monoton dari ajaran-ajaran yang sudah ada, tetapi bisa menyesuaikan dengan perkembangan zaman, dan terus menerus dapat di update untuk mengikuti dan tetap sejalan dengan perkembangan manusia.
    2. metode prespektif
    disini kita belajar tentang halal, haram, mubah dan segala macam hukum yang sudah diajarkan sejak kecil, dan hal tersebut merupakan doktrin yang besar sehingga membuat fikiran kita seakan terkurung dalam hukum-hukum yang itu saja. dan, merupakan sebuah hal yang sedikit aeh, jika kita mulai memasukan hukum-hukum selain halal, haram dan mudah ini ke dalam hukum islam.
    dari sini, saya belajar banyak hal baru,dan tulisan ini telah membuka fikiran saya sedikti lebih lebar daripada ketika sebelum membaca tulisan ini. doktirn-doktrin kuat yang tadinya mendarah daging dan seakan tidak mau berpisah dengan otak fikiran saya, kini telah menjauh, dan alhamdulillah, mudah-mudahan dengan adanya tulisan ini, dan juga tulisan yang akan bapak post nantinya, itu dapat memberikan inspirasi lebih banyak lagi dan dapat membuka fikiran dan wawasan yang lebih luas lagi bagi para pembacanya. Aamiin

    BalasHapus
  21. M. Rizal husni
    (14421132)
    Menanggapi pemaparan diatas usul fiqh adalah suatu metode penemuan hukum, usul al-fiqh adalah suatu metode penemuan hukum syariah. Sebagai metode penemuan hukum, usul fiqh merupakan bagian dari metode penelitian hukum Islam secara umum, dalam hal ini usul fiqh akan membahas fenomena atau masalah terhadap hukum islam yang ada kemudian ditentukan hukumnya dengan kaidah kaidah yang ada dalam ilmu usul fiqh. Intinya setiap ada permasalahan mengenai hukum islam usul fiqh bisa dijadikan salah satu cara untuk menyelesaikannya. Terima kasih
    Wassalamu alaikum

    BalasHapus
  22. M. Rizal husni
    (14421132)
    Menanggapi pemaparan diatas usul fiqh adalah suatu metode penemuan hukum, usul al-fiqh adalah suatu metode penemuan hukum syariah. Sebagai metode penemuan hukum, usul fiqh merupakan bagian dari metode penelitian hukum Islam secara umum, dalam hal ini usul fiqh akan membahas fenomena atau masalah terhadap hukum islam yang ada kemudian ditentukan hukumnya dengan kaidah kaidah yang ada dalam ilmu usul fiqh. Intinya setiap ada permasalahan mengenai hukum islam usul fiqh bisa dijadikan salah satu cara untuk menyelesaikannya. Terima kasih
    Wassalamu alaikum

    BalasHapus
  23. MUHAMMAD ROMZI WICAKSONO
    NIM : 17421171

    Sesuai yang tertulis diatas bahwasannya Ushul Fiqh merupakan suatu cara atau metode dalam penetapan hukum-hukum syar'i dalam Islam. Didalam Ushul Fiqh tidak hanya terdapat pembahasan mengenai halal,haram,makruh,mubah dan sunah tetapi juga terdapat didalamnya peraturan konkret, asas-asas umum dan nilai-nilai dasar. Hukum-hukum syar'i yang terdapat dalam Ushul Fiqh seharusnya banyak diterapkan di Indonesia karena mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim.

    BalasHapus
  24. Alfi wahyu Zahara
    17421210

    Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh
    As mentioned above, that the effort af sistematization and condification of ushulul fiqh as a discipline.
    With the existance of islamic law research is devided into two kinds, it will be easy to understand and different of purpose from each method between Deskriptif and Preapriktif, which has been explained in detail about the characteristics, impact and aim of learning
    Thanks
    Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarokatuh

    BalasHapus
  25. السلام عليكم ورحمة الله وبركه
    I strongly agree if this is applied throughout the country, especially Indonesia, the study of Islam and the history of Islamic culture is the only typical Islamic methode that developed. to make the country more calm and prosperous.
    usulufiqh is very good if applied and implemented because it relates to Islamic law and regulate human behavior and organize a better life of society.
    because Islamic law covers a broad category so that the basic values of Islam are the basic values of Islamic law as well. For example tauhid, justice, equality, freedom, tasamuh, taawun, etc.
    والسلام عليكم ورحمة الله وبركه

    BalasHapus
  26. Salbet Intan Jaya
    14421130
    Alangkan baiknya penulis menambahkan adanya metode-metode seperti yang pernah tulis di dalam buku Menuju Fiqih Keluarga Progresif yakni adanya metode Metode Deduktif,Metode Induktif ,Metode Genetika dan Metode Dealektika

    BalasHapus
  27. Nama : Hanin rahma jamila
    Nim : 17421175
    Menurut saya, Saya setuju dgn catatan bapak yang seharusnya apa hukum bunga bank? Apa hukum kawin antara pasangan yang berbeda agama? Apa hukum kartu kredit? Apa hukum perempuan menjadi kepala negara? dan sebagainya. Seharusnya studi hukum Islam juga diarahkan kepada penggalian asas-asas dengan mempertimbangkan pendekatan pertingkatan norma sehingga lebih mudah merespons berbagai perkembangan masyarakat dari sudut hukum syariah. seperti Asas hukum yang konseptual yang ada di indonesia.

    BalasHapus
  28. Nama: Nailissa'adah
    Nim: 17421161
    Saya setuju ushul fiqh merupakan suatu metode dalam menemukan hukum syari'ah.
    Dengan studi Ushul Fiqh, seseorang akan memperoleh kemampuan untuk memahami ayat-ayat hukum dalam Al Quran dan hadits-hadits hukum dalam Sunnah Rasulullah. kemudian mengistinbatkan hukum dari dua sumber tersebut. Dalam Ushul Fiqh, seseorang akan memperoleh pengetahuan bagaimana seharusnya memahami sebuah ayat atau hadits, dan bagaimana cara mengembangkannya.

    BalasHapus
  29. Nama:AfifahZubatric
    Nim:17421150

    Assalamulaikum warohmatullahi wabarokatuh

    Pada saat ini di era modern hukum islam yang mempelajari tentang fiqh sangat di butuhkan,seperti hal nya tulisan bapak yang menyatakan "Dalam studi hukum Islam penggunaan usul al-fiqh sebagaimana banyak berlaku selama ini lebih banyak terarah kepada penelitian peraturan hukum konkret: apa hukum bunga bank? Apa hukum kawin antara pasangan yang berbeda agama? Apa hukum kartu kredit? Apa hukum perempuan menjadi kepala negara? dan sebagainya" pernyataan catatan penutup pada materi ini sangat menarik,karena hal itu sangat butuh diperdalami atau di pelajari bagi masa sekarang.Masing-masing menawarkan metodologi tersendiri dan kaidah-kaidah ijtihad yang menjadi pijakan dan landasan pengambilan hukum. Meskipun kita yakin mereka tidak bermaksud membentuk madzhab-madzhab tertentu, tetapi kedalaman kajian-kajian fiqh telah teruji dalam perjalanan sejarah yang cukup panjang dan dianggap cukup representatif untuk menjadi pegangan dalam beberapa masa.

    Dalam hal lain bahwa tidaklah hukum islam hanya terfokus pada halal, haram saja, tetapi hukum islam itu perlu dimasukan dalam berbagai aspek kehidupan semakin maju teknologi dan sistem masa kini maka pengetahuan tentang mempelajari hal tersebut semakin menunjukkan perkembangan dan pembelajaran yang terus berkembang.
    seorang yang beragama islam akan terus memperoleh pengetahuannya dengan memahami ayat dan hadist maupun sunnah rasulullah SAW dalam berbagai aspek kehidupan.

    Itulah sekian dari tanggapan saya..Terimakasih alhamdulillah saya sangat suka dengan artikel ini membuat pengetahuan kita semakin terbuka dengan apa yang terjadi saat sekarang.

    Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarakotuh

    BalasHapus
  30. Nama : Indra Luqmawan
    NIM : 17421211

    Saya setuju dengan pemikiran Bapak . Dengan pemikiran-pemikiran ushul fiqh , kita juga bisa membuat suatu pemikiran baru dari apa yang telah kita ambil dari suatu masalah atau fenomena pada masa ini yang semakin rumit. Kemudian kita hubungkan/selipkan dengan memasukkan suatu hukum yang sesuai dengan masalah itu dan yang sudah ada di dalam Al-Qur'an dan Hadits yang berlaku. Dan kita juga bisa menyebarkan pemikiran kita yang baru tadi melalui sosmed seperti google kemudian kita masukkan ke dalam blg kita seperti blog bapak ini.

    BalasHapus
  31. NAMA : MUHAMMAD ICHSAN ERLANGGA
    NIM : 17421173

    Assalamu'alaikum warrah matullahi wabarakatuh, menurut saya pribadi sudah sepantasnya negara Indonesia ini memakai hukum syariah karena belakangan ini para pelaku kriminal tidak mendapat hukuman yang semestinya. seperti penista agama yang cuma dihukum 2 tahun penjara. menurut saya jika hukum islam diterapkan di indonesia maka sangat efektif untuk mengurangi kriminalitas yang ada dinegeri kita tercinta ini. sekian, terima kasih, salam.

    BalasHapus
  32. Nama : Putri Jannatur Rahmah
    Nim :17421205
    Assalamualaikum warohmatullohi Wa barokatuh
    Bismillahirrohmanirrohim
    langsung saja.....
    Disini dalam artikel ini dapat kita ketahui bahwa Ushul fiqh sangatlah penting untuk kita kaji secara mendalam karena memang ia berfungsi sebagai pusat pemahaman ajaran islam yang didalamnya terdapat materi-materi real tentang bagaimana cara menistinbathkan hukum dengan benar dan tidak menyelewang.
    Ushul fiqh memiliki peran yang pastinya sangat penting untuk menjangkau berbagai persoalan-persoalan yang berkaitan dengan hukum islam pada era globalisasi ini. dimana permasalahan-permasalahan agama semakin bertambah dan kian merajalela. kita sebagai generasi ummat islam kiranya sangatlah penting ilmu ini kota emban sebagai bekal untuk berlangsungnya kehidupan kita dimasa mendatang yang tentunya persoalan dan permasalahan tentang agama kian bermunculan lebih rumit. disini kita harus memiliki modal untuk menghadapi dunia mendatang.
    sekiranya hanya itulah pemaparan dari saya kurang lebihnya mohon maaf yang sebesar-besarnya.
    Wassalamualaikum Wa rohmatullohi Wa barokatuh.

    BalasHapus
  33. Nama : Silvi amanatul Khusni
    Nim : 17421044

    Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

    Saya sangat sangat tertarik sekali dengan tulisan bapak yang membahas tentang ushul fiqh ini,karna dizaman yang modern ini banyak masyarakat yang beridentitas muslim kurang memahami ushul fiqh,jangankan ushul fiqh ,yang ushul,fiqh nya saja masih banyak belum memahami sacara baik dan benar,dalam tulisan bapak ini saya setuju bahwa kita sebagai umat muslim wajib dan harus dengan tegas bersungguh sungguh mengkaji ilmu nya,karna memang sangat berat hukumannya apabila kita salah dalam melaksanakan segala ibadah apapun,bukan karna kita tidak mengetahui ataupun belum mengetahui,namun karna kita tidak berusaha mempelajarinya.

    BalasHapus
  34. Nama : Ni'matul fauziah
    NIM : 17421186

    Assalamualaikum wr wb.
    Saya setuju jika ushul fiqh di terapkan di indonesia, karna dengan ushul fiqh masyarakat dapat menjadikan patokan dari ushul fiqh tersebut, apa lagi di era ini banyak hal-hal yang dapat membuat kita terjerumus kedalam hal negatif jika kita kurang paham akan agama. Maka dari itu ushul fiqh sangat pentinh untuk kita, dan juga karena indonesia penduduk mayoritasnya muslim

    BalasHapus
  35. Nama : Ni'matul fauziah
    NIM : 17421186

    Assalamualaikum wr wb.
    Saya setuju jika ushul fiqh di terapkan di indonesia, karna dengan ushul fiqh masyarakat dapat menjadikan patokan dari ushul fiqh tersebut, apa lagi di era ini banyak hal-hal yang dapat membuat kita terjerumus kedalam hal negatif jika kita kurang paham akan agama. Maka dari itu ushul fiqh sangat pentinh untuk kita, dan juga karena indonesia penduduk mayoritasnya muslim

    BalasHapus
  36. Annisaul Maslamah
    17421172

    Jika ushul fiqh sebagai suatu hukum (dalam konteks hukum islam) terhadap suatu masalah yang ada. Ushul fiqh juga sebagai bidang penelitian hukum islam prekriptif . Di zaman yang tidak bisa dibatasi untuk berkembang ini, ushul fiqh mempunyai peran penting dalam kehidupan umat manusia, khususnya kaum muslim, karena ushul fiqh sebagai landasan untuk menentukan sikap kaum muslim untuk boleh tidaknya kaum muslim dalam bertindak terhadap berbagai masalah dalam kesehariannya dan tentunya tidak melenceng dari Al-qur’an dan Hadis, dan nantinya hukum tersebut tidak akan memberatkan bagi kaum muslim.

    BalasHapus

  37. NAMA : SIGIT SWANDI
    NIM : 17421158

    Assalamualaikum wr.wb

    Telah diulas oleh bapak tadi tentang pembahasan Ushul fiqh yang mana metode Ushul fiqh sangat penting sekali untuk kita terapkan dalam kehidupan bermasyarakat dan menjalanin ibadah, semakin hari makin banyak kita temukan permasalahan baru maka dibutuhkan lah metode Ushul fiqh untuk menyelesaikan serta menentukan mana yang baik dan mana yang buruk dalam menjalanin kehidupan ini baik itu segi ibadah kepada allah, muamalah, dan segi lain"nya juga. Dan juga telah dibahas tentang Nilai-nilai dasar hukum Islam adalah nilai-nilai dasar Islam. Di dalam Alquran secara harfiyah dan secara implisit banyak ditemukan nilai-nilai dasar Islam yang menjadi nilai-nilai dasar hukum Islam juga. Misalnya tauhid, keadilan, persamaan, kebebasan, tasamuh, taawun, dan sebagainya. Dari nilai-nilai dasar ini diturunkan asas-asas umum hukum Islam dan dari asas-asas umum diturunkan peraturan konkret. Nah hukum ini sangat dibutuhkan untuk diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat menjadi lebih baik serta menjalankan ibadah juga.

    BalasHapus
  38. NAMA : ILMA ZAFIDA
    NIM : 17421159


    Assalamu'alaikum warohmatullahhi wabarokatuh
    Saya sudah membaca tulisan bapak, dan saya setuju tentang tulisan dan pendapat bapak. Usul al fiqh adalah suatu metode penemuan hukum syariah. Sebagai metode penemuan hukum, usul fiqh merupakan bagian dari metode penelitian hukum islam secara umum. Dab usul fiqh itu pantas untuk dijadikan sumber hukum dalam agama islam.

    Terima kasih
    Assalamu'alaikum warohmatullahhi wabarokatuh

    BalasHapus

  39. Muhammad abror
    Nim : 17421154

    Assalamualaikum... Wr.. Wb..

    Saya sependapat dengan pemaparan yang telah dijelasakan tentang usul fiqh sebagai metode. Memang sudah seharusnya jikalau untuk menemukan hukum yang syar'i kita dapat menggunakan usul fiqh sebagai salah satu metode. Dan sebenarnya, usul fiqh mempunyai peran penting didaam kehidupan serta dapat kita jadikan sebuah landasan dalam kehidupan. Akan tetapi sayangnya, ketika telah memasuki jamam modern ini, tantangan yang paling susah adalah untuk menumbuhkan sebuah semangat serta usaha untuk belajar. Maka dari itu, kita harus memiliki tujuan hidup yang baik agar kita semangat dan lebih baik lagi.
    Jika ada salah kata, mohon untuk diberi arahan serta bimbingannya kepada saya agar menjadi insan yang lebih baik lagi didalam menjalani kehidupan yang sementara ini. Terimakasih...
    Wassaamualaikum.. Wr.. Wb...

    BalasHapus
  40. Miftahul Huda
    NIM : 17421125

    Menanggapi sebuah uraian diatas, Berdasarkan batasan tersebut dapat dibedakan antara syariah dah Hukum Islam atau Fiqih. Perbedaan tersebut terlihat pada dasar atau dalil yang digunakannya. Jika syariat didasarkan pada nash Al-Qur’an atau Al-Sunnah secara langsung, tanpa memerlukan penalaran; sedangkan Hukum Islam didasarkan pada dalil-dalil yang dibangun oleh oleh para ulama melalui penalaran atau ijtihad dengan tetapberpengang pada semangat yang terdapat dalam syariat. Dengan demikian, jika syariat bersifat permanen, kekal dan abadi, fiqih atau hukum Islam bersifat temporer, dan dapat berubah. Tapi dalam praktiknya antara syariat dan fiqih sulit dibedakan.

    BalasHapus
  41. Assalamualaikum Wr.Wb
    Aldi Ardianto
    Nim : 17421162
    Berbagai paparan yang bapak sampaikan dalam tulisan ini sangatlah benar dan penting sekali, bahwa ini lah pandangan hukum islam yang seharusnya diketahui oleh umat muslim, memang benar hukum islam itu sangat luas sekali. Akan tetapi untuk sebagai koreksi aja ya bapak, saya mohon maaf sebelumnya bahwa ketika bapak menulis "Bila disebut hukum Islam yang terbayang oleh mereka hanyalah kategori-kategori tersebut. Pengertian seperti ini jelas tidak tepat. Selain terdiri atas kategori penilaian seperti halal atau haram, hukum Islam juga terdiri atas kategori-kategori relasional''. Pengertian seperti ini tidak jelas dan tidak tepat kata katanya hanya kurang sedikit efektik. Seharus nya di tambahi kurang jelas ataupun kurang tepat..

    BalasHapus
  42. Nama : Dias pramedia kusuma
    Nim : 17421206

    Assalamualaikum warohmatullahi wabarokaatuh.
    Saya setuju dengan tulisan bapak bahwa ushul fiqh adalah suatu metode, yaitu hukum syariah yang sudah sepantasnya ditegakkan di Indonesia, dengan adanya perkembangan era modern dan kriminalitas semakin meluas. Dengan adanya ushul fiqh ini akan sangat mudah atau sangat efektif dalam penegakan hukumnya.
    Terimakasih pak
    Wassalamualaikum warohmatullahi wabarokaatuh.

    BalasHapus
  43. ULYA KHOIRUN NISA
    17421177

    Penelitian hukum Islam dibedakan ke dalam dua bidang, yaitu studi hukum Islam deskriptif dan studi  hukum Islam preskriptif. Studi hukum Islam deskriptif meneropong hukum Islam sebagai fenomena sosial yang berinteraksi dengan gejala-gejala sosial lainnya. Studi hukum Islam preskriptif bertujuan menggali norma-norma hukum Islam dalam tataran das sollen, yaitu norma-norma yang dipandang ideal untuk dapat mengatur tingkah laku manusia dan menata kehidupan bermasyarakat yang baik. Usul al-fiqh termasuk ke dalam bidang penelitian hukum Islam prekriptif, yang bertujuan menemukan norma-norma syariah untuk merespons berbagai permasalahan dari sudut pandang normatif.

    BalasHapus
  44. Luluk Eka fitriyni
    17421198
    Assalamu'alaikum sir, I agree with you, that proposed of fiqh is a legal discovery a method of syari'ah law, because in the era of globalisasi like this religion especially the proposed of fiqh become the first source of reference to resolve a law or a problem, but in the era of globalisasi like this most people do not understand so deeply about the proposition of fiqh so such a thing causes s person to misperseption because of his lack of understanding about the proposed of fiqh.

    BalasHapus
  45. Sabrina Bellaning Hutami ( 14421034 )

    Ilmu ushul fiqh sangatlah penting dalam perumusan, penggalian dan penetapan hukum. Para mujtahid yang berkecipung dalam hal ini sudah mempelajari metode yang telah ditentukan, sehingga dalam mengistinbathkan hukum mereka tidak main-main. Meskipun dalam perjalanan terdapat perbedaan pendapat baik mengenai status hukum atau perbedaan dalam metode menentukan hukum yang mengakibatkan terjadinya beberapa aliran dalam ilmu ushul fiqh, namun itu semua merupakan suatu hal yang biasa dan perlu untk dicermati sehingga akan membuat umat semakin bijak dalam mengambil hukum.

    BalasHapus
  46. Nama:maratul khoerul ummah
    Nim:17421176
    Saya setujubdengan pendapat anda memang seharusnya studi hukum Islam juga diarahkan kepada penggalian asas-asas dengan mempertimbangkan pendekatan pertingkatan norma sehingga lebih mudah merespons berbagai perkembangan masyarakat dari sudut hukum syariah.

    BalasHapus
  47. NAMA : FITRIA Ni'MATUL MAULA
    NIM : 17421196

    Bismillahirrahmanirrahim
    Assalamu'alaikum sir,
    After I read your text (paper). I think, to determine a law we should have some principles and methods. in Islamic law, ushul fiqh is used as a method that determines law. In this discussion, please allow me to give suggestions which could be added in our daily life example. This application would be more detailed and might be taken from one of the books (eg; ghoyatul wusul or toriqotul wusul). And its purpose are making readers, especially muslim / Muslimah can make this discourse as a benchmark in their daily life of this contemporary era.

    May be only this I can write about your writing sir, I ask your apologize if you find the mistakes on my writing above.
    wassalamu'alaikum

    BalasHapus
  48. assalamualaikum wr wb
    nama; mega wahidiyah sutomo putri
    nim ; 17421290

    assalamualikum wr.wb

    usul fiqih sangat cocok untuk menjadi salah satu referensi penelitian khususnya dalam bidang hukum islam. usul fiqih ini sangat banyak sekali pembhasan tentang hukum. salah satu ruang lingkup usul fiqih adalah mencakup cara mengeluarkan hukum dari dahlil-dahlil yang sudah ada. karna itu sangat cocok sekali untuk dipelajari bagi para mahasiswa hukum khususnya.
    wassalamualaikum wr.wb

    BalasHapus
  49. Nama : Alieffa Nanda Erviana
    Nim : 17421197

    Assalamualaikum ..
    ushulfiqh science has a very wide impact among muslims from the time of the various problems experienced by the Muslims as far astheir existence and time with the Prophet Muhammad S.A.W. although not all circles of islam agree on the rules written in ushulfiqh but at leats the efforts made by islamic scholars to be the solution of the problems concerning islamic law.

    Thanks , I ask your apologize if you find the mistakes on my writing above.

    Wassalamuaalaikum .

    BalasHapus
  50. Hasna Lathifatul Alifa
    17421189

    Assalamualaikum..

    Ushul fiqh is a way or method of shari'ah law determination in Islam
    in usul fiqh is not only about the halal, makruh, sunnah, mubah, makhruh, but there are concrete rules, the principle of common principles and the value of the basic values. Ushul fiqh has a role that is certainly very important to reach various issues related to Islamic law in this era of globalization. Shari'ah law in usul fiqh should be applied in indonesia because majority of indonesia majority is muslim.

    Wassalamualaikum..

    BalasHapus
  51. Nama : isna yunita
    Nim : 17421182
    Usul fiqh sebagai metode pengkaji dan penemuan hukum islam seharusnya studi hukus islam tidak hanya mengkaji hukum hukum yang nyata atau benar benar ada melainkan dengan adanya respond masyarakat, yang mana dapat mengkaji asas asas dengan pertimbangan norma yang ada pada masyarakat tersebut

    BalasHapus
    Balasan
    1. Nama : Pepy marwinata
      Nim : 17421149

      Assalamualaikum wr wb..
      Saya setuju apa yang tertera di atas, adanya hukum islam untuk menegakkan kebenaran dalam Agama, yang di mana di dalamnya terdapat Alquran dan Sunnah.

      Wassalamualaikum wr wb...

      Hapus
  52. Nama :Haerini Ayatina
    NIM: 17421192
    Responding to a description above, Based on these limits can be distinguished between shariah dah Islamic Law or Fiqh. The difference is seen on the basis or the proposition that it uses. If the Shari'a is based on the Qur'anic or Al-Sunnah texts directly, without the need for reasoning; whereas Islamic Law is based on the theorems built by the ulama through reasoning or ijtihad with a fixed admiration to the spirit contained in the Shari'a. Thus, if the Shari'a is permanent, eternal and eternal, fiqh or Islamic law is temporary, and may change. But in practice between shari'a and fiqih is difficult to distinguish.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMBATALAN AKTA IKRAR WAKAF

Pembatalan Akta Ikrar Wakaf Studi Kasus P utusan Nomor 3862/ Pdt. G/ 2010/ PA. Sby Pendekatan Usuliyah Oleh: Yusdani Staf Hukum Islam FIAI UII, Sekretaris PPS FIAI UII dan Peneliti PSI UII Abstract The following article denotes an annotation and analysis of Islamic law against the Court's decision on the dispute Religion Surabaya regarding endowment that has implications for the cancellation of the Deed of Pledge Wakaf Number: BA.03.1 / 99 / III / 2009 dated March 17, 2009 and the Pledge of Wakaf dated March 17, 2009 and the Letter of Endorsement of Nadir number: BA.03.1 / 99 / III / 2009 dated March 17, 2009 created the Office of Religious Affairs Tambaksari District. The decision can be justified in the perspective of Islamic law even in its legal considerations, the judges less attention to general procedural law applicable and applied over the years. However, although such a decision on waqf land dispute with the cancellation of the Deed of Pledge Waqf Religi